Desa Rancaekek Wetan Segera Dimekarkan
SOREANG, (PRLM).- Dengan jumlah penduduk yang mencapai 36 ribu jiwa serta luas lahan hingga 336 hektar di Desa Rancaekek Wetan, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung,
pemekaran desa merupakan salah satu usulan terbaik untuk meningkatkan pelayanan publik masyarakat desa setempat.
“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2007 pasal 3
tentang syarat-syarat pembentukan desa yakni jumlah penduduk bagi terbentuknya suatu desa paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK, sudah terpenuhi, malah kalau melihat jumlah KK di Desa Rancaekek Wetan, pemekaran bisa lebih dari satu desa.
Dengan demikian, secara Demografis dan Geografis pemekaran Bumi Rancaekek Wetan dari Desa Rancaekek Wetan sudah terpenuhi,”
kata Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancaekek Wetan, Muhammad Irsan Nasution, saat ditemui “PRLM” di kediamannya, di Komplek Bumi Rancaekek Kencana, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung,
Senin (3/1).
Menurut dia, selama ini dari sudut pelayanan publik, dengan melihat padatnya masyarakat Desa Rancaekek Wetan yang bila dibandingkan dengan jumlah perangkat desa yang terbatas, barang tentu pelayanan terhadap publik oleh pemerintah desa sangat kurang dalam melayani administras kependudukan dan layanan masyarakat.
“Kita sudah mengumpulkan persyaratan selengkap-lengkapnya, mulai dari usulan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rancaekek Wetan, ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, toko agama hingga unsur wanita serta karang taruna. Semuanya mencapai seratus orang lebih,”
katanya. Selain itu, menurut dia, berdasarkan SK Bupati 2008 mengenai pedoman pelaksanaan mekanisme pemekaran desa pihaknya juga telah mengirimkan data tambahan untuk melengkapi persyaratan pemekaran desa seperti penentuan lokasi desa yang baru dan rencana peta yang baru.
“Pemekaran dari Desa Rancaekek Wetan mencapai 17 RW, sehingga nantinya ada pembagian yang rata karena sebelumnya Rancaekek Wetan mencapai 34 RW,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Rancaekek Meman Nurjaman mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya pemekaran tersebut, karena melihat dari potensi kependudukan dan kewilayahan yang sudah padat sudah sepantasnya ada pemekaran desa.
“Tentunya pemekaran desa tersebut akan dikaji ulang oleh tim pengkaji independen yang tugasnya menyurvei layak atau tidak layaknya suatu desa dimekarkan. Kita akan terus menampung aspirasi masayarkat kemudian disampaikan ke Bupati melalui Otda,” ucapnya.
pemekaran desa merupakan salah satu usulan terbaik untuk meningkatkan pelayanan publik masyarakat desa setempat.
“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2007 pasal 3
tentang syarat-syarat pembentukan desa yakni jumlah penduduk bagi terbentuknya suatu desa paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK, sudah terpenuhi, malah kalau melihat jumlah KK di Desa Rancaekek Wetan, pemekaran bisa lebih dari satu desa.
Dengan demikian, secara Demografis dan Geografis pemekaran Bumi Rancaekek Wetan dari Desa Rancaekek Wetan sudah terpenuhi,”
kata Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rancaekek Wetan, Muhammad Irsan Nasution, saat ditemui “PRLM” di kediamannya, di Komplek Bumi Rancaekek Kencana, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung,
Senin (3/1).
Menurut dia, selama ini dari sudut pelayanan publik, dengan melihat padatnya masyarakat Desa Rancaekek Wetan yang bila dibandingkan dengan jumlah perangkat desa yang terbatas, barang tentu pelayanan terhadap publik oleh pemerintah desa sangat kurang dalam melayani administras kependudukan dan layanan masyarakat.
“Kita sudah mengumpulkan persyaratan selengkap-lengkapnya, mulai dari usulan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rancaekek Wetan, ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, toko agama hingga unsur wanita serta karang taruna. Semuanya mencapai seratus orang lebih,”
katanya. Selain itu, menurut dia, berdasarkan SK Bupati 2008 mengenai pedoman pelaksanaan mekanisme pemekaran desa pihaknya juga telah mengirimkan data tambahan untuk melengkapi persyaratan pemekaran desa seperti penentuan lokasi desa yang baru dan rencana peta yang baru.
“Pemekaran dari Desa Rancaekek Wetan mencapai 17 RW, sehingga nantinya ada pembagian yang rata karena sebelumnya Rancaekek Wetan mencapai 34 RW,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Rancaekek Meman Nurjaman mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya pemekaran tersebut, karena melihat dari potensi kependudukan dan kewilayahan yang sudah padat sudah sepantasnya ada pemekaran desa.
“Tentunya pemekaran desa tersebut akan dikaji ulang oleh tim pengkaji independen yang tugasnya menyurvei layak atau tidak layaknya suatu desa dimekarkan. Kita akan terus menampung aspirasi masayarkat kemudian disampaikan ke Bupati melalui Otda,” ucapnya.
0 komentar
Silahkan Berkomentar Dengan sopan :